Pages

Monday, October 17, 2011

Membeli rumah dengan KPR Bank

Sudahkah anda memiliki rumah? masih mengontrak? atau masih tinggal dengan orang tua atau mertua? Sebenarnya sah-sah saja kalau anda belum memiliki rumah idaman. Nasib anda tidaklah terhitung malang, karena jutaan orang masih banyak yang belum mempunyai rumah atau memikirkan untuk berani memiliki rumah. Wajar saja harga rumah memang masih mahal, sedangkan gaji kita hanya cukup untuk makan saja plus kebutuhan standar lainnya. Lalu bagaimana solusinya?

Membeli rumah dengan KPR ! Kredit Kepemilikan Rumah. Semudah itukah solusinya? tentunya tidak. Mengapa? Karena sebelum kita memutuskan untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR Bank, kita perlu mengkalkulasikan biaya apa saja yang harus dipersiapkan, selain kemampuan angsuran bulanan yang sudah kita perhitungkan terlebih dahulu.
Berikut beberapa hal yang perlu kita persiapkan :
  1. Uang Tanda Jadi, biasanya bila kita akan membeli rumah lewat pengembang kita diminta untuk menyerahkan uang tanda jadi sebagai bukti kita telah memesan. Uang tersebut sebagai bukti keseriusan kita akan komit segera membayarkan uang muka rumah sesuai yang dipersyaratkan pengembang. Uang Tanda Jadi berpotensi hangus atau hilang bila waktu yang dipersyaratkan untuk menyerahkan Uang Muka rumah tidak kita realisasikan sesuai kesepakatan dengan pengembang.
  2. Uang Muka (Down Payment /DP), uang muka ini biasanya dipersyaratkan oleh pihak pengembang. Besaran uang muka ini besarannya sangat relatif, namun umumnya antara 10% sampai 20%. Artinya Bank nantinya akan memberikan nilai kreditnya sebesar kekurangannya atau 90% dari harga jual rumah.
  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sesuai dengan pasala 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek kena pajak (NPOKP). NPOKP adalah nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  4. Akta Jual Beli (AJB). AJB diperlukan ketika proses mengurus Sertifikat. AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa kita telah membeli tanah atau bangunan secara lunas.
  5. Bea Balik Nama (BBN). Biaya ini untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan kita tinggal membayarnya saja.
  6. Provisi. Saat membeli rumah dengan KPR, kita akan dikenai biaya provisi oleh Bank. Biasanya sekitar 1% namun terkadang tergantung ketentuan bank tersebut.
  7. Asuransi. Selama belum lunas, rumah dengan kata lain masih menjadi milik bank. Untuk itu bank ingin rumahnya aman dari kebakaran dan bank ingin angsuran kita tetap lancar. Untuk itu Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kredit Jiwa wajib kita siapkan biaya preminya.
  8. Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT). Akta ini adalah pemasangan sementara kepemilikan bank atas nama kepemilikan properti kita. APHT akan berakhir ketika kita telah  memohon kepada Badan Pertanahan Negara, untuk melepaskan kepemilikan Bank sehubungan dengan telah lunasnya hutang kita terhadap bank. Surat Bukti Lunas dan Surat Roya, merupakan dokumen yang kita bawa ke BPN bila kita akan melepaskan APHT.
  9. Biaya Materai, biaya administrasi dan biaya pijat hehehe...
Demikian saudara-saudara. Silahkan berhitung. Sudah bisakah kita melangkah ke Bank? KPR oh KPR....

NB : Kalau tidak salah BNI Syariah, pada saat tulisan ini ditulis mereka sedang promo KPR. Uang Muka 10%, angsuran tetap, tanpa biaya provisi, biaya administrasi dan biaya taksasi. Promo sampai akhir tahun begitu katanya.

Thursday, September 29, 2011

Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah Mandiri


Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK SYARIAH MANDIRI

I. KREDIT MIKRO MELALUI WARUNG MIKRO

A.     JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN KREDIT :
Modal Kerja dan Investasi
B.     POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari Lembaga Penjamin dengan premi/imbalan jasa penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.     KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1.      Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan maupun program pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2.      Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya)
D.     PLAFOND :
Maksimum Rp.20 juta
E.     JANGKA WAKTU :
l  Modal Kerja        : maks. 3 tahun, dapat diperpanjang maks. 6 tahun
l  Investasi              : maks. 5 tahun, dapat diperpanjang maks. 10 tahun
F.      MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 22% efektif p.a.
G.     SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.     DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari keterlambatan
I.       BIAYA-BIAYA :
1.         Biaya administrasi 1% dari pembiayaan
2.         Biaya materai
3.         Biaya Notaris
J.      NILAI PENJAMINAN :
1.         80% dari plafond pembiayaan untuk sektor hulu pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri kecil dan TKI
2.         70% dari plafond pembiayaan untuk sector lainnya (untuk sisa agunan sesuai ketentuan BSM)
K.     ASURANSI JIWA :
Diwajibkan

II.KUR BARAKAH
A.     JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN :
Untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja pada sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa, perikanan dan sektor lainnya
B.     POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari lembaga penjamin dengan premi/imbalan jasa penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.     KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1.      Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan maupun program pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2.      Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya)
3.      Pembiayaan diberikan berdasarkan norma-norma pembiayaan yang sehat dan berlaku umum
4.      Pembiayaan yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat-syarat umum pemberian, pengelolaan serta pengawasan pembiayaan yang berlaku pada penerima jaminan
D.     PLAFOND :
Maksimum Rp.500 juta
E.     JANGKA WAKTU :
l  Modal Kerja       : maksimal 3 tahun
l  Investasi              : maksimal 5 tahun
F.      MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 14% efektif p.a.
G.     SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.     DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari keterlambatan
I.       BIAYA-BIAYA :
1.   Biaya administrasi 1% dari pembiayaan
2.   Biaya materai
3.   Biaya notaries
J.      NILAI PENJAMINAN :
70% dari plafond pembiayaan.

Kredit Usaha Rakyat Bank Bukopin


Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK BUKOPIN TBK.

A.  JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN :
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada UMKMK yang memiliki usaha layak dibiayai untuk Modal Kerja atau Investasi di sektor usaha produktif, menghasilkan barang dan atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

B.  KRITERIA PENERIMA :
*        Usaha Mikro
*        Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
*        Kelompok dan atau Gabungan Kelompok Usaha Mikro
*        Kelompok dan atau Gabungan Kelompok Usaha Kecil

C.  PERSYARATAN :
1.    Bentuk usaha : perorangan atau Badan Usaha atau Badan Hukum
2.    Usaha telah berjalan lebih dari 2 tahun
3.    Menyerahkan fotokopi identitas pribadi (KTP, KK atau sejenisnya), fotokopi perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenis/bidang usaha (antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya)
4.    Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa atau sejenisnya) disertai dengan fotokopi dokumennya
5.    Menyerahkan fotokopi rekening (tabungan atau giro) minimal 6 bulan terakhir dan bersedia membuka rekening (tabungan dan giro) pada Bank Bukopin
6.    Tidak sedang menikmati kredit/pembiayaan dari perbankan lainnya
7.    Memenuhi ketentuan dan kelengkapan administrasi lainnya.

D.  PLAFOND :
*        KUR Ritel              : Plafond Rp.5 juta s.d. Rp.500 juta sesuai dengan ketentuan dan analisa kelayakan dari bank
*        KUR Mikro           : Plafond s.d. Rp.5 juta

E.  SETTING (BENTUK) KREDIT :
Setting kredit dalam bentuk aflopen/installment/angsuran sesuai dengan analisa kelayakan dari bank dan sesuai dengan kemampuan (cashflow) dari calon debitur

F.  JANGKA WAKTU :
*        Kredit Modal Kerja             : maks. 3 tahun dan tidak dapat diperpanjang
*        Kredit Investasi     : maks. 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

G. AGUNAN :
*        Penjaminan dari PT. ASKRINDO/PERUM JAMKRINDO dengan maksimal sebesar 70% dari plafond KUR
*        Agunan milik UMKMK dapat berupa usaha yang dibiayai dan atau hak kebendaan lainnya seperti : kendaraan (mobil), fixed asset (tanah dan atau bangunan atau kios atau ruko atau apartemen atau sejenisnya) kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank

H.  SUKU BUNGA :
Suku bunga yang diberikan untuk KUR RITEL maksimal 14% efektif per tahun dan KUR MIKRO maksimal 22% efektif per tahun.

I.    BIAYA-BIAYA :
*        Provisi 1% dari plafond per jangka waktu
*        Administrasi 1 dari plafond fasilitas kredit
*        Asuransi berdasarkan jaminan yang diagunkan ke Bank Bukopin
*        Pengikatan Notaris atau pengikatan intern Bank Bukopin sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Bukopin

Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri

Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

A.     KRITERIA PENERIMA KUR :
UMKM dan koperasi yang feasible namun belum bankable :
*         Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan (kecuali kredit konsumtif dangan kolektibilitas lancar) dan atau
*         Tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah
Yang dibuktikan dengan hasil SID Bank Indonesia.
ü Khusus untuk KUR Mikro tidak perlu dibuktikan dengan SID BI.

B.     SEGMEN KUR :
1.    KUR Mikro :
Yaitu kredit/pembiayaan limit maksimal Rp.5 juta kepada setiap calon debitur baik langsung (direct) dan tidak langsung (linkage).
2.    KUR Retail :
Yaitu kredit/pembiayaan limit diatas Rp.5 juta sampai dengan maksimal Rp.500 juta kepada setiap calon debitur baik langsung (direct) dan tidak langsung (linkage).

C.     POLA PENYALURAN :
*        Pola Langsung : KUR diberikan Bank kepada UMKMK secara langsung dengan limit sesuai segmen KUR
*        Pola Tidak Langsung (Linkage) :
1.   Pola Linkage Executing :
§  KUR diberikan Bank kepada Lembaga Linkage untuk diteruskan ke UMKMK.
§  Kewajiban pengembalian kredit merupakan tanggung jawab lembaga linkage
§  Limit maksimal per lembaga linkage Rp.1 milyar
§  Limit maksimal per end user Rp.100 juta
2.   Pola Linkage Channeling :
§  KUR diberikan Bank kepada UMKMK melalui lembaga linkage
§  Kewajiban pengembalian kredit merupakan tanggung jawab debitur UMKMK
§  Limit maksimal per lembaga linkage sesuai daftar nominative end user
§  Limit maksimal per end user Rp.500 juta.
Atas penyaluran linkage, lembaga linkage berhak memperoleh fee yang besarnya sesuai kesepakatan Unit Bisnis dengan Lembaga Linkage.

D.     FITUR KUR RETAIL

FITUR
KREDIT MODAL KERJA
KREDIT INVESTASI
Tujuan kredit
Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha dengan tujuan produktif
Untuk pembiayaan investasi usaha dengan tujuan produktif
Limit kredit
1. KUR individual
Diatas Rp.5 juta s.d. maksimal Rp.500 juta
2.   KUR linkage :
·  Pola executing : maksimal Rp.1 milyar per lembaga linkage dan maksimal Rp.100 juta untuk end user
·  Pola channeling : limit per lembaga linkage sesuai dengan daftar nominative calon debitur yang diajukan oleh lembaga linkage dengan limit diatas Rp.5 juta s.d. maksimal limit Rp.500 juta per debitur.
Untuk limit kredit maksimal Rp.5 juta per debitur berlaku ketentuan KUR mikro.
Sifat kredit
Revolving dan non revolving
Non revolving
Jangka waktu & restrukturisasi
1.Revolving
Maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
2.Non Revolving
Maksimal 3 tahun
Jangka waktu maksimum 5 tahun termasuk grace period
Untuk keperluan perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi, maka jangka waktu dapat diperpanjang menjadi maksimal 6 tahun terhitung sejak tangal perjanjian kredit awal.
Untuk keperluan restrukturisasi, maka jangka waktu dapat diperpanjang menjadi maksimal 10 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal
Ketentuan tambahan limit kredit dan jangka waktu kredit :
Debitur dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu kredit maupun tambahan limit kredit tanpa menunggu pinjaman ybs dilunasi dengan sayarat :
1. Debitur masih belum bankable
2. Ketentuan limit :
-  Untuk KUR retail total limit tidak melebihi Rp.500 juta
-  Untuk KUR melalui lembaga linkage pola executing total limit tidak melebihi Rp.1 milyar
Restrukturisasi :
Debitur bermasalah dimungkinkan di restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku di bank dengan ketentuan :
·    Tidak diperbolehkan menambah plafond pinjaman KUR
·    Ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan KUR retail
·    Untuk KUR yang direstrukturisasi tidak menggugurkan hak klaim dari bank kepada perusahaan penjamin

Suku bunga
Maksimal 14% p.a efektif floating
Suku bunga maksimal dapat ditetapkan lain oleh Departemen Keuangan atas rekomendasi komite kebijakan
Agunan
1.   Obyek yang dibiayai
2.   Tambahan agunan fixed asset minimal sebesar 30% dari limit kredit
1.   Obyek yang dibiayai
Pengikatan Agunan
·      Tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat seperti SHM/SHGB dengan limit kredit diatas Rp.50 juta diikat Hak Tanggungan
·      Tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat seperti SHM/SHGB dengan limit kredit sampai dengan Rp.50 juta disyaratkan pembuatan SKMHT
·      Khusus pola linkage dengan limit kredit per end user s.d. Rp.50 juta dengan kondisi tanah yang belum bersertifikat anatar lain Surat Girik, AKte Hibah, Petok D, Letter C disyaratkan Surat Kuasa Menjual yang harus diperbaharui setiap dilakukan perpanjangan fasilitas kredit
·      Agunan lainnya diikat sesuai ketentuan
Penilaian Agunan
Dilakukan oleh Credit Operations atau perusahaan appraisal rekanan Bank dengan biaya atas beban calon debitur
Penilaian yang dilakukan oleh perusahaan appraisal rekanan bank dan direview oleh credit operation bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penjaminan Kredit
Maksimal 70% dari limit kredit ditutup melalui lembaga penjamin kredit PT. Askrindo atau Perum Jamkrindo dengan imbal jasa penjaminan beban pemerintah
Asuransi Agunan
Agunan yang insurable wajib ditutup asuransi rekanan bank dengan syarat banker’s clause
Keputusan kredit
Diputus oleh Business Unit sesuai SPK segmen Small Business melalui ILP dengan mempertimbangkan pemenuhan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan ketentuan KUR mandiri.

E.  PERSYARATAN DOKUMEN POLA INDIVIDU
JENIS DOKUMEN
PERORANGAN
BADAN USAHA
BERBADAN HUKUM
NON BADAN HUKUM
Aplikasi kredit
Fotokopi KTP suami/istri yang masih berlaku


Fotokopi surat nikah untuk yang sudah menikah


Fotokopi Kartu Keluarga


Fotokopi KTP Direksi/Komisaris yang masih berlaku

Fotokopi akte pendirian perusahaan, tanda bukti pengesahan pendaftaran dan pengumuman dari instansi yang berwenang

Foto pemohon ukuran 4 x 6
NPWP perusahaan/pribadi
TDP & SIUP

Bukti kepemilikan asset yang akan dijaminkan
Fotokopi rekening giro dan atau tabungan 6 bulan terakhir (bila ada)
IMB dan bukti setoran pembayaran PBB

F.  PERSYARATAN DOKUMEN POLA LINKAGE-KOPERASI
JENIS DOKUMEN
NON KOPKAR
ANGGOTA
KOPERASI
Untuk anggota koperasi


PKS dengan koperasi dan atau perusahaan inti telah ditandatangani

Surat penjaminan dari perusahaan inti dan atau koperasi telah diserahkan

Telah menyerahkan pernyataan dari koperasi kepada bank (Standing instruction) untuk mendebet rekening koperasi setiap bulan untuk angsuran (pokok dan bunga) anggota kopperasi kepada bank

Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit (PK) dan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)

Telah menandatangani Perjanjian Kredit

Telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutus kredit

Untuk Koperasi


Menyerahkan RAT terakhir

PKS antara koperasi dengan perusahaan inti telah ditandatangani (apabila ada penjaminan)

Koperasi telah menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)

Koperasi telah membuka rekening di Bank Mandiri untuk aktivitas transaksi usahanya

Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PK dan SPPK

Telah menandatangani PK

Telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutus kredit



G. PERSYARATAN DOKUMEN POLA LINKAGE-KELOMPOK TANI
JENIS DOKUMEN
PERORANGAN
KELOMPOK TANI
Copy KTP/Identitas pemohon & suami/istri

Copy surat nikah/cerai

Copy Kartu Keluarga

Photo 4 x 6

Rencana Difinitif Kebutuhan Individu (RDKI)/Rencana Difinaitif Kelompok(RDK)

Copy dokumen kepemilikan agunan

Aturan Kelompok

Susunan Pengurus

Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)

Copy KTP/Identitas pengurus


H.  KETENTUAN PENJAMINAN (SESUAI SOP)
1.    Syarat Klaim :
Klaim dapat diajukan kepada perusahaan penjamin setelah :
*        Perjanijan kredit jatuh tempo dan debitur KUR tidak melunasi kewajiban pengembalian pinjaman atau
*        KUR dalam kolektibilitas 4 (diragukan) sesuai ketentuan BI atau
*        Keadaan Insolvent :
·      Debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang
·      Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator
·      Debitur diletakkan dibawah pengampuan
2.    Besarnya klaim
Klaim penjaminan yang dapat diajukan oleh bank sebesar 70% x (sisa pokok + bunga + denda) dengan setinggi-tingginya sebesar 70% x plafond KUR
3.    Resiko kerugian debitur KUR yang tidak dijamin :
*        Bencana alam nasional (atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan berkuku/unggas) yang ditetapkan pleh pemerintah pusat
*        Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi rekasi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi KUR tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
*        Peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang
*        Huru hara yang berkaitan dengan gerakan atau kerusuhan politik yang secara langsung mengakibatkan kegagalan debitur wan prestasi
Kecuali ditetapkan lain oleh Komite Kebijakan.
4.    Subrogasi
*        Klaim yang telah dibayar oleh perusahaan penjamin kepada bank tidak membebaskan debitur dari kewajibannya untuk melunasi kredit/pembiayaan
*        Dalam hal perusahaan penjamin telah membayar klaim kepada bank maka hak tagih dan hasil penjualan agunan beralih menjadi hak subrogasi yang dibagi secara proporsional antara perusahaan penjamin dan bank
*        Berdasarkan pertimbangan dan untuk kepentingan debitur KUR, anatara lain dalam hal pemenuhan agunan tambahan, maka Depaartemen Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan dapat mengatur kembali mengenai ketentuan dan pelaksanaan subrogasi tersebut di atas
5.    Pelaksanaan pembayaran klaim
*        Apabila terjadi tuntutan klaim dari bank dan persyaratan klaim telah terpenuhi untuk dibayar sedangkan lembaga penjamin kredit belum menerima imbal jasa penjaminan dari pemerintah maka lembaga penjamin harus melakukan pembayaran atas tuntutan klaim tersebut
*        Secara keseluruhan pembayaran klaim maksimum yang dapat dilakukan oleh lembaga penjamin adalah sebesar maksimum dana penyertaan modal Negara (PMN) yang ditempatkan pada lembaga penjamin ditambah hasil investasi dari modal PMN dan imbalan jasa penjamin setelah dikurangi biaya operasional.